Rabu, 06 April 2016

Dinas Pendidikan Harus Jelaskan Dana Bos


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal menjelaskan ada atau tidak adanya Biaya Operasional Sekolah Daerah untuk SMA dan SMK di Madina pada Tahun 2016. “Rakyat perlu tahu, jangan sibuk ngitung fee proyek melulu,” kata Kholik Lubis, Ketua Bidang Pendidikan dan Teknologi ARPM.

Lewat inbox dan email, pengaduan soal tidak adanya lagi dana Bosda untuk SMA dan SMK, sebenarnya, sudah diterima Aliansi Rakyat Peduli Madina, sejak Februari. Pada akhir Maret, laporan semakin banyak. Kabarnya, beberapa anggota DPRD juga sudah berkeliling ke sekolah-sekolah mensosialisasikannya.

Karena kurangnya penjelasan, uang sekolah yang dibebankan kepada siswa SMA dan SMK pun menjadi beragam. Di Lembah Sorik Marapi, seorang orang tua dimintai anaknya membayar Rp60 ribu per bulan dan wajib bayar untuk 6 bulan. Di Siabu, berbeda –beda, ada yang Rp35 ribu, ada yang Rp52 ribu sebulan.

“Seorang warga di Puncak Sorik Marapi, bahkan, mengadu dipungut biaya ujian sampai Rp600 ribu,” kata Kholik Lubis.

Guru-guru honorarium juga terkena imbas. Selama ini, dengan adanya Bosda, penghasilan mereka sedikit bertambah. Kabarnya, gaji yang mereka peroleh hanya Rp300 ribu sebulan. Padahal rata-rata di daerah lain Rp750 ribu sebulan.

Aliansi Rakyat Peduli Madina kesulitan mengecek kebenaran ada atau tidak adanya anggaran Bosda untuk SMA dan SMK di Mandailing Natal karena RUP Dinas Pendidikan untuk Tahun 2016 belum juga dipublish sampai 5 April 2016.

Dinas Pendidikan Sumatera Utara juga baru mengumumkan paket penggandaan dan pendistribusian Ujian Rp2,8 miliar dan belanja makan dan minum harian siswa Rp4,9 miliar ke dalam RUP APBD Provinsi Tahun 2016.

Dalam APBD Tahun 2015, Dinas Pendidikan Pemkab Madina menyediakan anggaran Rp23 miliar untuk kepentingan seluruh sekolah SD sampai SMA. Dana yang bersumber dari DAK itu, Rp12,7 miliar untuk Program Wajib Belajar Sembilan Tahun, Rp10,3 miliar untuk Program Pendidikan Menengah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebenarnya, sudah membuat peraturan khusus Dana Bantuan Operasional Sekolah Menengah, untuk mengimplementasikan UU No. 20 Tahun 2003, yang meminta pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

PP No. 80 Tahun 2015 tersebut bertujuan merintis Program Wajib Belajar 12 Tahun. Pemerintah Pusat menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah ke SMA Negeri dan swasta seluruh Indonesia.
Dana Bos berasal dari Kas Umum Negara, dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam empat tahapan: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Dana Bos SMA digunakan untuk (1) Pengadaan buku, (2) Biaya Pengelolaan Sekolah, (3) Pengadaan Alat Praktikum, (4) Pengadaan Bahan Praktikum, (5) Langganan Daya dan Jasa, (6) Evaluasi Pembelajaran (7) Kegiatan intra dan Ekstra Kurikuler (8) Perawatan Ringan Sarana atau Prasarana Sekolah (9) Penerimaan Siswa Baru (10) Peningkatan Manajemen Sekolah (11) Pengelolaan Data Sekolah (12) Pengembangan Website Sekolah (13) Biaya Asuransi Keamanan (14)  Pembelian Komputer, dan (15) Pelaporan BOS SMA.

PP Menteri tersebut juga mengatur larangan penggunaan bos untuk (1) disimpan dengan maksud dibungakan (2) Dipinjamkan, (3) pembelian software, (4) biaya kegiatan non-prioritas seperti studi banding, (5) membayar iuran atau kegiatan Pemkab, Dinas, dan UPTD, (6) bonus dan transportasi rutin guru, (7) biaya akomodasi seperti hotel, (8) pembelian pakaian, (9) rehabilitasi bangunan sedang dan berat, (10) membangun gedung baru, (11) pembelian peralatan yang yang tidak mendukung proses pembelajaran, (12) menanamkan saham, (13) membiayai sesuatu yang sudah didanai Pemerintah, (14) membayar iuran hari besar dan upacara, (15) pelatihan BOS SMA, (16) honorarium guru.

Larangan ke-6 dan ke-16 tentang transportasi dan honorarium guru, kemungkinan besar menjadi persoalan. Pemerintah Kabupaten sudah terbiasa dengan aturan BOS SD dan SMP, yang digunakan untuk (8) Pembayaran Honorarium Bulanan (9) Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, (1) Pengembangan Perpustakaan, (2) Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler (4) Kegiatan Ulangan dan Ujian, (5) Pembelian Bahan Habis Pakai, (6) Langganan Daya dan Jasa, (7) Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah,  (10) Membantu Peserta Didik Miskin, (11) Pembiayaan Pengelolaan Sekolah, dan (12) Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer.

Ditambah dengan aturan baru bahwa penyaluran anggaran untuk SMA disalurkan lewat Pemerintah Provinsi, praktisi pendidikan di Mandailing Natal langsung menyimpulkan Dana BOS tidak ada lagi.
“Bahkan ada yang mengatakan dananya sudah digeser untuk pembangunan jalan Tol,” kata Kholik Lubis.

Padahal pada tahun ini, Pemerintah meningkatkan jaminan pendidikan tiap siswa SMA menjadi Rp1,4 juta, SMP Rp1 juta, dan siswa SD Rp800 ribu dalam setahun.

Untuk Tahun Ajaran 2015/2016, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BOS SD dan SMP Rp8,5 triliun dan SMA Rp6 Triliun. Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga masih memperoleh DAK Pendidikan dari Kementerian Keuangan, yang pada tahun ini naik 100 persen dari Rp27,1 triliun menjadi Rp55,3 triliun.

Ditambah dengan komponen biaya lain, yang kemungkinan masih ada yang masuk untuk dunia pendidikan di Mandailing Natal dari Kementerian Pendidikan (RUP hingga April Rp6,9 triliun) dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, ARPM bingung membaca logika berpikir para petinggi Madina, termasuk anggota DPRD-nya, yang masih tega memungut sekolah kepada rakyatnya.
“Apalagi APBD-nya sudah Rp1,55 Triliun. Masak  tidak bisa menyisihkan anggaran untuk gaji guru honorarium. Yang merekrutnya kan Dinas Pendidikan. Kabarnya, pake pungutan sampai Rp25 juta segala,” kata Kholik Lubis.

Jakarta, 6 April 2016
PENGURUS PUSAT ARPM


0 komentar:

Posting Komentar