This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 16 Juni 2016

KMP Tolak Hasil Pertemuan DPRD dan Dirjen Panas Bumi


ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan kembali unjuk rasa ke Kementerian ESDM, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka tetap meminta Pemerintah mencabut izin perusahaan panas bumi di Mandailing Natal, karena selama ini membohongi rakyat dan mengadu domba, hingga persaudaraan antarkampung menjadi retak.

Unjuk rasa berlangsung di Kantor Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Pegangsaan Timur, No.1, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, sedang berlangsung pertemuan antara  Dirjen EBTKE Rida Mulyana dengan DPRD dan wakil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Dimulai dari pukul 10.00 pagi dan berakhir jelang Zuhur, unjuk rasa ratusan orang warga perantauan itu menarik perhatian warga di sekitar Cikini, karena diwarnai penabuhan Gordang Sambilan, kesenian khas Mandaling Natal. Komunitas Mandailing Perantauan diterima Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhaq dan tiga petinggi Kementerian ESDM lainnya.

Sesuai press release Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 16 Juni 2016, koordinator demo, Alfian Siregar, mengatakan Komunitas Mandailing Perantauan akan melanjutkan demo ke Kantor Kemenko Polhukam dan Istana Presiden, karena pertemuan Dirjen, DPRD, dan wakil Pemkab Mandailing Natal, yang berlangsung dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 itu, tidak lebih dari sosialisasi keinginan Kementerian ESDM.

Koordinator Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak kejanggalan pada pertemuan tersebut. Pertama, Bupati tidak hadir, hanya diwakili Kepala Dinas Pertambangan. Wakil dari masyarakat tidak ada. Yang lengkap hanya unsur DPRD.

Alfian Siregar juga menyedihkan sikap Ketua DPRD dan anggota DPRD yang datang ke Jakarta. “Sudah tau rakyatnya unjuk rasa, mereka malah menghilang. Apa mereka cuma mau dengar kepentingan parpolnya saja?” kata koordinator unjuk rasa KMP itu.

Sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan telah berunjuk rasa ke Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 18 Mei 2016 dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis, 2 Juni 2016. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Ir. Sujatmiko, pertemuan di Kantor EBTKE Cikini merupakan rapat koordinasi antara Dirjen dan unsur Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Bukan untuk sosialisasi,” kata Alfian.

Itu sebabnya, Alfian Siregar mengatakan, Komunitas Mandaling Perantauan tetap pada dua tuntutan utama: Pertama, agar Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) karena membohongi warga Mandailing dan hanya menjadi agen jual beli perizinan panas bumi. Kedua, menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak jelas rekam jejaknya dan investasinya di dunia eksplorasi panas bumi.

Sama dengan tuntutan pada dua unjuk rasa sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan, meminta Pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IPB) PT Sorik Marapi Geothermal Power, karena sembilan alasan: Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMGP telah dicabut Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada 9 Desember Tahun 2014 yang lalu.

Kedua, PT Sorik Marapi Geothermal Power membohongi atau tidak memberi tahu Kementerian ESDM bahwa IUP-nya telah dicabut. Itu sebabnya direkomendasi memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) dari Kementerian ESDM pada 21 April 2015.

Ketiga, setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaan ini KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, dengan nilai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar.

Keempat, PT Sorik Marapi Geothermal Power memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2 September 2010 karena pada setiap portofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Kelima, PT SMGP tidak pernah memproduksi apa pun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, mereka hanya melakukan pembelian lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi).

Keenam, pembelian lahan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Ketujuh, karena tidak adanya sosialisasi dan adanya pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di sekitar gunung yang masih aktif, kehadiran PT SMGP telah ratusan kali diprotes masyarakat.

Kedelapan, PT SMGP, kemudian, mengontrak sebuah perusahaan untuk mendiamkan masyarakat. Warga pun diadu domba. Warga, yang umumnya, masih memiliki kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lain, dirasuki saling curiga. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Kesembilan, Komunitas Mandailing Perantauan juga menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak memiliki rekam jejak yang jelas pada eksplorasi panas bumi dan tidak memiliki cadangan investasi yang jelas untuk mewujudkan proyek panas bumi di Mandailing Natal.

Jakarta, 16 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Selasa, 14 Juni 2016

Pembangunan Drainase Siabu dan Sekitarnya



Minggu, 12 Juni 2016

Inda Na Lewat-Lewat Dabo, Daging Namurai, Taing



Sabtu, 11 Juni 2016

Eksistensi PT SMGP Kini di Tangan Bupati dan DPRD


ARPM (JAKARTA) - Pro dan Kontra eksplorasi panas bumi di Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini, sangat tergantung dari sikap Bupati dan DPRD. Pekan Depan, Kementerian ESDM mempertemukan lembaga eksekutif dan legislatif itu dengan PT SMGP dan PT KS Orka di Kementerian ESDM. Demikian press release Komunitas Mandailing Perantauan, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat Malam, 10 Juni 2016.

Komunitas Mandailing Perantauan mengetahui hal tersebut setelah audience dengan Kementerian ESDM, Jumat Pagi. Dipimpin Alfian Siregar, rombongan KMP terdiri dari lima orang. Mereka diterima oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko.

Pada pertemuan tersebut, KMP sebenarnya hanya ingin konfirmasi atas tindak lanjut unjuk rasa mereka ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis, 2 Juni 2016. “Karena kalau tidak diindahkan, kami akan unjuk rasa, dengan lebih banyak massa lagi, ke Kemenko yang lain atau sekalian ke Istana,” kata Siregar.

Mengutip Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko. Alfian mengatakan Kemenko Perekonomian telah meminta sejumlah kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kehutanan untuk segera mencari akar permasalahan dan mencari solusi yang terbaik atas rencana eksplorasi panas bumi di Madina.

“Menurut Sujatmiko, Kantor Wakil Presiden, bahkan mulai ikut-ikutan,” kata Siregar.

Bagi Kementerian ESDM, rencana eksplorasi panas bumi di Mandailing Natal sudah clear dengan masyarakat sekitar. “Kami menganggap operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) selama ini tidak ada masalah,” kata Sujatmiko, seperti dikutip Siregar.

Ketika PT SMGP mengakuisisi perusahaannya kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, Kementerian ESDM selalu memperoleh laporan yang bagus-bagus. Apalagi nilai saham yang dibeli perusahaan gabungan Cina itu mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar. Belum termasuk rencana investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Dalam audience tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan kembali mengingatkan Kementerian ESDM atas beberapa hal. Yang pertama, mengapa tidak mencurigai PT SMGP mengakuisisi perusahaannya sampai 100 persen. "Jual beli IUP hingga memperoleh Rp132 miliar itu merendahkan martabat bangsa dan menghina orang Mandailing,” kata Siregar.

Yang Kedua, PT SMGP tidak mau peduli dengan adu domba yang telah mereka lakukan di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Warga yang umumnya bersaudara berselisih, hingga ada yang mati terbunuh dan ada yang di penjara.

Yang Ketiga, PT SMGP sengaja mengkontrak pihak lain (kabarnya dipimpin seorang pengacara terkenal) untuk memecah-belah masyarakat dan saat ini sedang meminta perpanjangan kontrak dengan PT KS Orka. “Seolah-olah perusahaan itu mewakili warga lima kecamatan dan tokoh masyarakat. Berani pula mengatakan suasana di lokasi eksplorasi sangat kondusif. Apa benar?” kata Siregar.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan tetap meminta Kementerian ESDM mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power. “Izin mereka kan juga sudah dicabut Bupati 9 Desember Tahun 2014 yang lalu,” kata Siregar.

Pada akhir pertemuan, Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM meminta KMP menunggu hasil pertemuan Kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, PT SMGP, PT KS Orka dengan Bupati dan Ketua DPRD. “Sudah konform, tetapi jadwalnya menunggu kabar dari Bupati,” kata Sujamitko, seperti dikutip Alfian Siregar.

Dalam press releasenya, KMP mengatakan mereka akan terus mengawal langkah PT SMGP yang tidak lebih dari perusahaan agen. “PT KS Orka jangan masuk Mandailing sebelum semua jelas,” kata Siregar.

Yang dimaksud “semua jelas” oleh KMP adalah, pertama, apakah boleh sebuah perseoran di Indonesia menjual sahamnya 100 persen kepada perusahaan asing. Yang kedua, bagaimana dengan pembelian lahan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitar. Kenapa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012 tidak diindahkan.

Menurut KMP, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai. SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare. “Kok sekarang beli lahan ratusan hektare?” kata Siregar.

“Yang paling penting, dua hal harus diingat. Sorik Marapi itu gunung aktif. Sudahkah sosialisasi ke warga lima kecamatan. Jangan karena sudah mengumpulkan warga satu kampung sudah merasa sosialisasi,” kata Siregar.

Jakarta, 12 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 08 Juni 2016

Anggaran Pembinaan Koperasi Madina, RUP 2015, Rp460 Juta



Kopi Paet: Papotang Potang Ari



Selasa, 07 Juni 2016

Kejakgung: Soal Diskes Madina Layak Dilanjutkan


ARPM (JAKARTA) - Pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah melewati dua bagian di lingkungan Kejaksaan Agung. “Bulan ini giliran Jampidsus yang meneliti,” kata Ferry, Humas Kejakgung, seperti dikutip Ardian N, Jubir ARPM.

Setelah menerima berkas, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, melanjutkan laporan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke Jamintel, pekan lalu.

“Jamintel, ternyata sudah pula meneruskan berkas ke Jampidsus,” kata Ardian, yang bertandang ke Kejakgung pada Selasa, 31 Mei 2016, dan Senin, 6 Juni 2016.

Surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016 tersebut berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak diteliti ke bagian yang lebih berkompeten.

Surat tersebut juga berisi tentang laporan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk mendengar masukan dari petugas di Kejaksaan Negeri di Mandailing Natal.

Berapa lama diproses di Jampisus? “Sabar,”  kata Ferry. Kepada Ardian N dari ARPM, ia menyarankan terus-menerus mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu perkembangan terakhir.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar. ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Jakarta, 7 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Margas Dope Loting Nai, Tulang?



Minggu, 05 Juni 2016

Ipareso Abis Motor Nami, Ayah. Iboto Alai Sian Madina



Sabtu, 04 Juni 2016

Anggaran Monitor Harga dan Barang, Rp367 Juta


Jumat, 03 Juni 2016

Kamis, 02 Juni 2016

Rp1,8 Miliar, Biaya Kegiatan PKK, RUP Tahun 2015


KMP Adukan PT SMGP ke Darmin Nasution

ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) kembali menuntut Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP), Kamis, 2 Juni 2016. Kantor yang mereka datangi kali ini, Kemenko Perekonomian, saat ini dipimpin Darmin Nasution, yang juga berasal dari Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Membawa anggota sekitar 100 orang, para perantau asal Mandailing itu menuding perusahaan geothermal tersebut hanya menjadi makelar dan tidak serius menangani proyek panas bumi berkapasitas 450 MW di Mandailing Natal.

Alfian Siregar, koordinator pengunjuk rasa, mengatakan KMP tidak bermaksud menghalang-halangi eksplorasi panas bumi di kampung mereka, sepanjang tidak merusak lingkungan di lima kecamatan di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal.

“Kami meminta Pemerintah mencabut izin PT SMGP adalah untuk mencarikan perusahaan yang serius untuk menanganinya. Kenapa mempertahankan persero yang tidak kredibel,” katanya.

Unjuk rasa KMP berlangsung dari pukul 10.17. Para perantau asal Mandailing itu sempat bersitegang dengan polisi yang menjaga, karena sebagian yang datang hendak merubuhkan pagar. Situasi terkendali setelah Kapolsek Sawah Besar, RAKP Ridwan RS, mengobrol dengan koordinator KMP, Alfian Siregar.

Perwakilan perantau Mandailing, Alfian Siregar, Arief Lubis, dan Okta Nasution, diterima oleh tiga orang Deputi. Dalam pertemuan, yang berlangsung sekitar sejam itu, Kabid Enegeri Terbarukan Budi Utomo mengatakan Darmin Nasution sudah mendengar masalah ini sejak Tahun 2008.

Namun, Budi Utomo kaget mendengar PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sudah berpindah tangan ke KS Orka dan perusahaan ini melanggar sejumlah ketentuan dari Menteri Kehutanan. “Kita segera koordinasi dengan kementerian teknis,” katanya.

Pada akhir pertemuan, koordinator pengunjuk rasa, Alfian Siregar mengatakan menunggu kabar baik dari Kementerian Perekonomian. “Kalau tidak selesai di sini, kami akan ke Istana,” katanya.

Dalam surat, yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perenomian, Komunitas Mandailing Perantauan menilai PT SMGP tidak bisa dipercaya lagi menangani proyek panas bumi di Mandailing Natal. Begitu memperoleh izin dari Kementerian ESDM, mereka malah mengakuisisinya, 100 persen, ke KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016 yang lalu.

Seperti makelar, pada Tahun 2008, perusahaan yang pertama mendatangi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Mandailing Natal adalah PT Supraco, sebuah perseroan di Jakarta, yang mengaku bergerak di bidang panas bumi, padahal tidak lebih dari lembaga trainer SDM di bidang gas.

Pada Tahun 2009 PT Supraco merasa memenangkan tender untuk memproduksi listrik 240 MW di lereng Gunung Sorik Marapi. Mengingat Sumatera Utara terus-menerus krisis listrik, Gubernur dan Bupati mengisyaratkan memberi IUP.

PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Karena tidak ada sosialisasi dan langsung mengangkut peralatan ke lapangan, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi itu ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan warga melakukan unjuk rasa.

PT SMGP mengadu domba warga. Mereka dibantu sejumlah pejabat eksekutif, legislatif, dan para tokoh. Sebagai balas jasa, perusahaan ini mempekerjakan keluarga para petinggi Kabupaten, membeli lahan yang berdekatan dengan lokasi rencana pengeboran, menyewa rumah dan tanah para pejabat Pemkab dan DPRD Mandailing Natal, dengan harga lima kali lipat dari nilai standar di Panyabungan, ibukota Kabupaten Madina.

Pro dan kontra pun, pelan-pelan, merasuki warga lima kecamatan. Puncaknya pada 11 November 2014, ribuan masyarakat yang memblokir jalan Lintas Sumatera ditantang belasan warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Salah seorang di antara warga, bernama Herman Nasution, sampai kini masih ditahan di Lapas Panyabungan, dengan tudingan memprovokasi warga. Meski sebenarnya, menurut Komunitas Mandailing Perantauan, penduduk asal Maga, Mandailing Natal, tersebut melindungi ribuan warga lima kecamatan, agar tidak terus diinterogasi dan diintimidasi oleh Pihak Kepolisian. Apalagi pada akhirnya, Pengadilan tidak menemukan terdakwa. Tersangkanya adalah ribuan orang yang marah.

Melihat masyarakat sudah menjadi korban dan rencana eksplorasi memasuki tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, Bupati Mandailing Natal, pada 9 Desember 2014, mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Pada Tahun 2015,  Pemerintah mengubah kebijakan Izin Usaha Pertambangan, tidak lagi dikeluarkan oleh Kepala Daerah, tetapi dari Menteri ESDM. PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015.

PT Sorik Marapi Geothermal Power pun makin tidak lagi peduli dengan lingkungan. Diam-diam, mereka mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.

PT Sorik Marapi Geothermal Power mulai menguasai ratusan hektare lahan yang digarap masyarakat, meski SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Kecurigaan dari awal, bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power hanya menjadi agen perusahaan gas dan panas bumi, terbukti pada April 2016. Setelah mendapat Izin Panas Bumi dari Kementerian ESDM dan berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di lima kecamatan, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka).

Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Selain ke Kementerian Koordinator Perekonomian, para perantau asal Mandailing itu telah unjuk rasa ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei 2016. Saat itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko tidak bisa menjawab Alfian Siregar, yang mempertanyakan izin dari Kementerian ESDM dikeluarkan untuk menghidupkan izin yang lama yang dicabut Bupati Mandailing Natal.

Jakarta, 2 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 01 Juni 2016

Pembangunan Pekarangan Rumah Tahun 2015



Bedah Rumah Rp160 Juta, Bina Usia Jompo Rp47 Juta