This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 31 Mei 2016

Bina dan Monitoring Desa Rp1,3 Miliar


Senin, 30 Mei 2016

PT SMGP Tawari Pejabat Gajian Bulanan


ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) meminta para pejabat di Madina dan Sumatera Utara tidak kemaruk atas tawaran gajian bulanan dari PT PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP). “Kami dengar, kepala dinas terkait saja Rp50 juta sebulan,” kata Alfian Siregar, dalam press release, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Minggu, 29 Mei 2016.

Dari hasil investigasi KMP, meskipun sudah akuisisi 100 persen kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka), orang-orang lama PT SMGP dari unsur PT Supraco dan Andy Kelana, masih menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di Mandailing Natal dan Sumatera Utara, agar tidak meributkan izin dan praktek pembelian lahan masyarakat.

Menurut Alfian Siregar, angka-angka “Gaji Bulanan” yang ditawarkan PT SMGP cukup fantastis. Bupati dan Wakil Bupati Rp200 juta, Pejabat setingkat gubernur, kapolda, Rp100 juta. Kepala dinas terkait dan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD di Mandailing Natal dan Sumatera Utara Rp50 juta per bulan.

“Yang kami dengar sudah menolak adalah Kapolda Sumatera Utara,” kata Alfian.

Gaji bulanan ini, rupanya, sudah menjadi tradisi sejak Bupati sebelumnya. Hanya caranya saja yang berbeda. “Untuk menghormati wakil bupati yang lama, misalnya, rumahnya dikontrak sampai Rp500 juta setahun,” kata Alfian.

KMP sekalipun telah beberapa kali ditelepon, tetapi dengan menyaru sebagai pejabat Kementerian ESDM. “Kami yakin orang-orang tersebut dari PT SMGP, karena nama pejabat yang dimaksud tidak ada,” kata Siregar.

Mengapa harus menyuap pejabat? Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak hal yang janggal dalam rencana eksplorasi gas bumi PT SMGP di Madina.

Yang pertama, nama perusahaan yang diajukan pertama kali ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten ternyata tidak sama, karena pada saat itu, Andi Kelana dan PT Supraco masih dalam tahap penawaran saham kepada Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd.
Yang kedua, Kementerian ESDM tidak lagi berkoordinasi dengan Bupati atau Pemerintah Kabupaten dalam pemberian Izin Panas Bumi pada 21 April 2015, karena setahun sebelumnya, pada 9 Desember 2014, Bupati Mandailing Natal telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Yang ketiga, mundurnya Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd karena Andi Kelana dan PT Supraco menjadi agen perizinan masalah gas atau panas bumi saja. Keduanya membagi perusahaan menjadi dua: PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Yang keempat, akusisi 100 persen saham PT SMGP kepada PT Orka menyalahi aturan Undang-Undang yang ada di Indonesia. UU No. 40 Tahun 2007 tidak memungkinkan hal tersebut, kecuali seluruh saham perusahaan ini dimiliki oleh negara atau terlibat dalam burga efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Pembelian lahan dari masyarakat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang menetapkan pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.
PT SMGP saat ini menguasai ratusan hektare lahan di lima kecamatan Kabupaten Mandailing Natal, sementara SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

KMP menyadari bahwa berhasilnya PT SMGP membeli lahan warga karena keserakahan orang-orang tertentu di Panyabungan. “Yang membuat kami prihatin, melibatkan nama pesantren lama dan terkenal pula,” kata Alfian Siregar.

Jakarta, 30 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Minggu, 29 Mei 2016

Ma Piga Proyek Na Masuk, Koum?



Sabtu, 28 Mei 2016

Pembangunan Kantor Kepala Desa, RUP Tahun 2015


Jumat, 27 Mei 2016

Pembangunan Jalan Desa, RUP Tahun 2015



Kamis, 26 Mei 2016

Penataan TPU Natal dan Sekitarnya



Rabu, 25 Mei 2016

Penataan TPU Sekitar Kotanopan



Selasa, 24 Mei 2016

ARPM Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan



ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016. “Kami memperkirakan kerugian Negara di dinas ini pada APBD Tahun 2014, setidaknya Rp7,3 miliar,” kata Ardian N, jubir ARPM.

ARPM diterima oleh Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, sekitar pukul 14.30. Setelah berbincang tentang berbagai hal, soal sulitnya menuntaskan korupsi di daerah, ARPM menyerahkan satu bundel berkas pengaduan.

Dalam pertemuan tersebut, Firmansyah meminta Aliansi Rakyat Peduli Madina, kembali konfirmasi setelah sepekan hari kerja, untuk mengingatkan apakah laporan tersebut telah disampaikan ke Jamintel. Setelah itu ARPM juga diperkenankan bertanya apakah dugaan korupsi tersebut sudah mengalir ke Jampidusus.

Menurut Ardian, Kejaksaan Agung mengucapkan terima kasih kepada LSM dan lembaga lain, yang terus giat membantu Pemerintah mengikis korupsi di Indonesia.

Dengan Firmansyah, Aliansi Rakyat Peduli Madina juga menyinggung soal sepinya kasus tindak korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal. “Hampir setiap pekan para aktivis LSM dan mahasiswa unjuk rasa di Panyabungan, tetapi jarang sekali, yang kemudian maju ke pengadilan,” kata Ardian.

Firmansyah juga memberi ruang kepada Aliansi Rakyat Peduli Madina untuk mengadukan aparat  Kejaksaan Negeri , jika terbukti tidak bekerja menyidik dan menuntaskan tindak korupsi di Mandailing Natal.

Dari banyak titipan pengaduan dan hasil penyelidikan, Aliansi Rakyat Peduli Madina, hanya menguraikan bukti dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal pada APBD 2014 sekitar Rp7,3 Miliar. “Sebenarnya lebih dari itu, bisa belasan miliar, “ kata Ardian.

Yang pertama, yang paling menonjol, adalah dugaan tindak korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. “Setelah kami telusuri diam-diam ke beberapa Puskesmas, terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas,” kata Ardian.

Yang kedua soal pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.
Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.
Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

“Kami mempersilakan petugas Kejaksaan mengecek di puskesmas pembantu di lapangan. Harga yang dilaporkan dalam pertanggung jawaban tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas,” kata Ardian.

Apakah sejumlah uang dugaan penyimpangan tersebut dipakai untuk membantu salah satu pasangan Bupati memenangkan Pilkada 2015? Harus ditelusuri lebih mendalam lagi. “Pembuktiannya hanya dengan teori terbalik. Betulkah Kepala Dinas Kesehatan juga mengeluarkan uang saat kampanye,” kata Ardian.

Meski demikian, Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal lebih banyak memakai untuk kepentingan pribadi.

“Petugas Kejaksaan dapat mengecek dan meneliti tentang jumlah harta kekayaan Kepala Dinas, yang meningkat dalam tiga tahun terakhir. Mulai dari pembelian tanah, rumah di Medan, dan kendaraan,” kata Ardian.

Sebagai LSM, Aliansi Rakyat Peduli Madina tidak akan menjamah kewenangan aparat berwenang soal penindakan tindak pidana korupsi. “Tetapi kalau dibutuhkan, kami akan membantu investigasi harta kekayaan Kepala Dinasnya,” kata Ardian.

Jakarta, 24 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Senin, 23 Mei 2016

Penataan TPU Siabu dan Sekitarnya



Penataan TPU Sekitar Panyabungan



Minggu, 22 Mei 2016

Di Payaloting, Um Laku Do Baju Songon Tantara, Ayah



Sabtu, 21 Mei 2016

Anggaran Sepakbola, RUP Tahun 2015



Anggaran Bidang Sepakbola, RUP Tahun 2015:

1. Pembinaan dan Pelatihan Rp550 Juta
2. Penataan Lapangan Tabuyung Rp200 Juta
3. Penataan Lapangan Pintu Padang Julu, Rp200 Juta
4. Penataan Lapangan Hutapadang Rp150 Juta
5. Penataan Lapangan Maga Dolok Rp150 Juta
6. Penataan Lapangan Pasar Batahan Rp150 Juta
7. Penataan Lapangan Sikara-kara Rp100 Juta
8. Penataan Lapangan Hutabangun Rp100 Juta

Jumat, 20 Mei 2016

Pembenturan Ormas dan Gemar Madina Langgar Undang-undang

ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyayangkan langkah Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal membenturkan Ormas MPI dengan Gerakan Mahasiswa Revolusioner Madina, Rabu, 18 Mei 2016, yang lalu.

“Langkah tersebut sama saja dengan mendorong Ormas terkait melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 dan tidak menghargai peran Kepolisian, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, “ kata Ardian N, jubir ARM, menyimpulkan hasil diskusi pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 19 Mei 2016.

Dalam Pasal 59 ayat 2E Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Kegiatan yang dilakukan oleh Gemar Madina adalah unjuk rasa. (http://www.medinasnews.com/2016/05/demo-kantor-lpse-madina-dihadang-ormas.html?spref=fb).

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tenntang tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, siapa saja yang melakukan demonstrasi wajib memberitahukan Kepolisian secara tertulis.

“Lalu dalam Pasal 16E dan 16F disebutkan Polri berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga, yang menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute,” kata Ardian.

Selain melanggar Undang-Undang, langkah yang dilakukan Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal, membuat public mempertanyakan empat hal yang lain.

Yang pertama, kedatangan Gemar Madina adalah untuk meminta penjelasan tentang dugaan korupsi di badan tersebut. Dengan membuat “pagar betis” dan tidak menerima mahasiswa, public dapat mencurigai bahwa lembaga ini benar-benar korupsi.

Yang kedua, tidak ada alasan bagi kepala atau staf di Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal tidak menjelaskan penggunaan anggarannya kepada public, karena anggaran yang mereka pakai adalah uang Negara, yang notabene bersumber dari pajak rakyat.

Yang ketiga, Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal adalah pintu transparansi anggaran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, minimal dalam hal Belanja Barang.  Kalau lembaga ini saja tertutup untuk public, bagaimana dengan dinas, badan, dan lembaga yang lain.

“Yang keempat, dari mana Badan ini memperoleh anggaran untuk membiayai Ormas MPI mengamankan kantor mereka,” kata Ardian.

Dalam RUP 2016 yang berjumlah Rp2,1 miliar, anggaran Bagian Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Mandailing Natal terdiri dari (1) Honorarium Tim Pengadaan Barang Dan Jasa Rp953 juta, (2)  Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Dan Informasi Rp669,9 juta, (3) Administrasi Umum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp239 juta, (4) Administrasi Umum Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Rp122,6 Juta, (5) Pembinaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Rp42,9 Juta (6), Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Perusahaan/Penyedia Barang/Jasa Di Kabupaten Mandailing Natal Rp31 juta, Pelatihan Operasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kepada Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen SKPD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Ro26,3 juta,  dan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Rp15 Juta.

Dalam logika berpikir para aktivitas anti-korupsi: karena tidak ada rencana anggaran, dari mana lembaga ini membayar ormas. “Dari kantong sendiri? Potong gaji karyawan? Yang masuk akal adalah dari hasil korupsi, ” kata Ardian.

Jakarta, 20 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Kamis, 19 Mei 2016

Gotong Royong dan Padat Karya, RUP Tahun 2015



Rabu, 18 Mei 2016

KMP Minta Menteri ESDM Cabut Izin PT SMGP

ARPM (JAKARTA) - Rencana eksplorasi gas panas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, akhirnya memperoleh perhatian dari para perantau asal Madina di Jakarta. Komunitas Mandailing Perantauan (KMP), Rabu, 18 Mei 2016, unjuk rasa ke Kementerian ESDM, mempertanyakan akuisisi 100 persen PT Sorik Marapi  Geothermal Power (PT SMGP) kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016.

Membawa anggota sekitar 40 orang, KMP dipimpin Alfian Siregar. Mereka diterima Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko di Kantor Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18, Jakarta Pusat. Pertemuan berlangsung dari pukul 10.30 sampai 12.00 siang.

Kepada Kementerian ESDM, Alfian mengatakan, akuisisi 100 persen perusahaan gabungan Origin Energy Geothermal Singapore Pte Ltd dan Tata Power International Pte. Ltd menghina dan membohongi warga Mandailing Natal, karena membisniskan secara sepihak Izin Panas Bumi di kawasan Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara.

“Kami meminta Menteri ESDM mencabut izin PT SMGP, yang sejak awal, hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal,” kata Alfian Siregar.

Menurut Alfian, masih banyak perusahaan lokal yang dapat mengeksplorasi geothermal di Lereng Gunung Sorik Marapi, Sumatera Utara, menjadi listrik, yang memahami situasi lingkungan, baik dengan kearifan terhadap masyarakat lokal, maupun terhadap lingkungan Gunung Sorik Marapi, yang masih aktif, dan rentan atas bencana, jika salah penanganan.

Kepada KMP, Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko mengatakan warga Madina harus menyadari eksplorasi gas bumi di lereng Gunung Sorik Marapi sangat penting untuk kemajuan Mandailing Natal pada masa mendatang.

Namun, Ir Sujatmiko tidak bisa menjawab ketika Alfian Siregar mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM mengeluarkan izin baru setelah Bupati Mandailing Natal membekukan izin yang lama.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM itu berjanji melaporkan protes KMP kepada Menteri. Mengaku pernah ke Mandailing Natal, ia mengatakan banyak hal yang harus dibenahi atas perizinan tambang di Madina. PT Sorik Mas Marapi Mining, misalnya, terbukti merusak Kawasan Bukit Barisan.

Khusus PT SMGP, Ir Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM dapat membatalkan perizinan dan rencana eksplorasinya di Mandailing Natal, jika proses akuisisinya kepada Orka melanggar aturan. Apalagi jika ternyata merusak kawasan Gunung Sorik Marapi dan tidak mendapat tempat di hati warga lima kecamatan sekitarnya.

Dalam press release, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, KMP menilai PT SMGP tidak memiliki itikad baik dalam mengeskplorasi gas panas bumi di Mandailing Natal.

Sejak tahun 2008, sebuah perusahaan agency gas bernama PT Supraco melobi Pemkab Madina untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lereng Gunung Sorik Marapi.

Mengingat potensi gas di lereng Sorik Marapi dapat memproduksi listrik 240 MW dan Sumatera Utara terus-menerus krisis daya penerangan, pada Tahun 2009,  Bupati Mandailing Natal memberi isyarat akan memberi IUP kepada PT Supraco.

PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura.

Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5%, Origin 45%, Tata 45%) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco 5 %, Origin 45%, dan Tata 45%).

Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power, yang saat itu di Madina, lebih populer dengan nama OTP.

Karena tidak ada sosialiasi dan langsung mengangkut peralatan ke lapangan, rencana eksplorasi gas di Lereng Gunung Sorik Marapi tersebut ditentang oleh warga lima kecamatan di Madina (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Sejak PT SMGP hadir, hampir setiap bulan lima ribuan warga melakukan demo.

PT SMGP mengadu domba warga. Pro dan kontra pun, pelan-pelan, merasuki warga lima kecamatan. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga yang lain: Seorang tewas dan belasannya digelandang ke Kantor Polisi.

Melihat masyarakat sudah menjadi korban dan rencana eksplorasi memasuki tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, Bupati Mandailing Natal 9 Desember 2014, mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power.

Setelah Pemerintah mengubah kebijakan izin pengelolaan tambang, (dikeluarkan oleh Menteri ESDM, tidak lagi oleh Kepala Daerah), PT Sorik Marapi Geothermal Power mendapat angin. Mereka mengurus izin baru dan memperolehnya pada 21 April 2015.

PT Sorik Marapi Geothermal Power pun makin tidak lagi peduli dengan lingkungan. Diam-diam, mereka mulai membeli lahan dari masyarakat. Padahal, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai.

PT Sorik Marapi Geothermal Power mulai menguasai ratusan hektare lahan yang digarap masyarakat, meski SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Kecurigaan dari awal, bahwa PT Sorik Marapi Geothermal Power hanya ingin menguasai lahan, terbukti pada April 2016. Setelah berhasil membeli ratusan hektare lahan dari tokoh-tokoh masyarakat di Purbalamo, mereka menjual seluruh saham perusahaan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka).

Hingga saat ini, kegiatan eksplorasi gas panas bumi belum tampak di Mandailing Natal. Peralatan yang dikirim pada Tahun 2012 diangkut kembali oleh PT SMGP.

Selain bukti lahan yang dalam proses jual beli dengan tokoh pesantren dan beberapa warga, bukti kehadiran PT SMGP di Mandailing Natal, hanya sewa rumah kepada mantan wakil bupati (500 juta setahun) dan sewa lahan kepada seorang anggota DPRD, yang nilainya miliaran rupiah per tahun.

Jakarta, 18 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Selasa, 17 Mei 2016

Upah Pungut PBB dan Pajak Rp2,4 Miliar



Senin, 16 Mei 2016

Anggaran Administrasi Tahun 2016 Naik Jadi Rp20 Miliar


ARPM (JAKARTA) - Anggaran biaya administrasi Pemkab Mandailing Natal membengkak Rp6,5 miliar dari sekitar Rp13,5 miliar pada APBD Tahun 2015 menjadi Rp20 miliar pada APBD Tahun 2016. “Totalnya bisa menjadi Rp22 miliar karena separo SKPD belum mengumumkan RUP,” kata Kholik Lubis, Litbang Aliansi Rakyat Peduli Madina.

Hingga 15 Mei 2016, SKPD di jajaran Pemkab Mandailing Natal yang belum mengumumkan RUP terdiri dari Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian,  Bagian Tata Pemerintahan, BLU STAIM, dan seluruh kecamatan, kecuali Pakantan.

Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat sudah mengumumkan RUP kolom Penyedia, tapi belum menginput swakelola. “Jadi, belum kelihatan anggaran administrasinya,” kata Lubis.

Untuk tahun ini, lima SKPD yang banyak belanja di dalam bidang administrasi adalah Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp4,6 miliar (23%), Dinas Pekerjaan Umum Rp3,2 miliar (16%), Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Rp2,1 miliar (11%), Bappeda Rp2 miliar (10%).

Pada  Tahun 2015, lima SKPD paling banyak belanja di dalam bidang administrasi adalah Dinas PU Rp3 miliar, Bappeda Rp1,9 miliar, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Rp1,7 miliar, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Rp1,6 miliar, dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp757 juta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina membagi biaya administrasi Tahun 2016 atas Biaya Administrasi Kegiatan Program Rp4,6 miliar, Penataan Administrasi Rp4 miliar, Penyediaan Barang Cetak dan Pengandaan Rp3,6 miliar, Belanja Alat Tulis Rp3 miliar, Penyusunan Laporan Rp1,9 miliar, Penyusunan Rencana Kerja Rp1,6 miliar, Jasa Surat Menyurat Rp781 juta, dan Penyusunan Profil Rp217 juta.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2015, pertambahan biaya administrasi pada Tahun 2015, terutama terjadi di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. SKPD ini merencakan biaya Penatausahaan Administrasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Rp1,17 miliar, yang dibagi ke dalam empat paket.
Meski tidak dianggarkan pada Tahun 2015, penyusunan APBD Perubahan Tahun 2016 dan Rencana APBD Tahun 2017 muncul dalam anggaran Tahun 2016 . Keduanya Rp1 miliar, yang terbagi dalam dua paket Rp507,6 juta dan Rp507,69 juta. SKPD yang mengusulkan adalah juga Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa juga menaikkan anggaran mereka dari Rp1,7 miliar pada Tahun 2015 menjadi Rp2,1 miliar pada Tahun 2016. Yang langsung berkaitan dengan pekerjaan adalah honorarium tim Rp953 juta, administrasi LPSE Rp239 juta, administrasi unit layanan Rp122 juta. Sisanya untuk pengembangan SDM Rp670 juta, bimbingan peraturan Rp15 juta, pembinaan Rp42 juta, dan pelatihan Rp57 juta.

SKPD paling banyak dalam belanja surat menyurat adalah DPRD Rp259 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp109 juta, dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp95 juta.

Dalam penyediaan barang cetakan dan penggandaan, nomor satu masih DPRD Rp568 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp452 juta, RSUD Panyabungan Rp358 juta.

Untuk penyediaan alat tulis kantor, Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rp470 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp398 juta, dan DPRD Rp336 juta.

Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran, paling wahid Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Rp1,5 miliar, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Rp622 juta, dan DPRD Rp517 juta.

Biaya administrasi tersebut, belum termasuk biaya pengadaan peralatan, biaya kantor, honor pegawai administrasi, dan biaya perencanaan. Dalam biaya alat tulis kantor, misalnya, yang tercantum dalam RUP hanya soal alat tulis. “Peralatan kantor, seperti komputer atau notebook beda lagi anggarannya,” kata Kholik Lubis.

Secara keseluruhan, jika dihitung 300 kali dalam setahun (25 dikali 12), maka setiap hari kerja administrasi kegiatan memerlukan Rp15,5 juta perhari, Penatausahaan Administrasi Rp13,4 juta, penyediaan barang cetak dan pengandaan Rp12 juta, penyediaan alat tulis kantor Rp10 juta, penyusunan laporan Rp6,3 juta, Administrasi Rencana Kerja Rp5,3 juta, jasa surat menyurat Rp2,6 juta.

“Agar pekerjaan para pegawai lancar, khusus administrasi, rakyat harus membayar Pemkab Mandailing Natal 66 juta rupiah sehari,” kata Kholik Lubis.

Jakarta, 15 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Minggu, 15 Mei 2016

Dinas PU Tidak Ada Saat Dibutuhkan


Jumat, 13 Mei 2016

Rp1,3 Miliar, Biaya Rencana Tata Ruang Tahun 2015



Rabu, 11 Mei 2016

Biaya Pembangunan Tambahan Perahu Rp308 Juta



Anggaran Pembangunan Kolam Pekarangan



Selasa, 10 Mei 2016

Proyek Jalan Setapak Kampung Nelayan, RUP Tahun 2015



Anggaran Rumpon dan Bantuan Nelayan Rp1,2 Miliar



Senin, 09 Mei 2016

Anggaran Saluran Air untuk Kolam Ikan, RUP Tahun 2015



Minggu, 08 Mei 2016

Na Martamba Godang Do Argana, Aleee



Sabtu, 07 Mei 2016

Ratusan Proyek 2016 Tak Disertai Lokasi


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menemukan ratusan proyek APBD Tahun 2016 di Mandailing Natal tidak jelas nama paket atau lokasi pekerjaannya. “Nilai pekerjaannya hampir Rp50 miliar,” kata Kholik Lubis, Litbang ARPM.

Sesuai Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, proyek tersebut tidak cacat hukum secara administrasi. Tetapi, tanpa nama objek paket atau lokasi, bisa mengarah ke proyek fiktif atau penyimpangan pelaksanaan proyek.

Itu sebabnya Pasal 25 Perpres No. 70 Tahun 2010, yang mengatur Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa, mengharuskan kelengkapan nama dan alamat Pengguna Anggaran; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya.

Kholik mengatakan, ada tiga hal penyebab RUP sebuah lembaga tidak melengkapi nama paket dan lokasi. Yang pertama, SKPD terkait belum memahami penginputan RUP, yang sudah hampir lima tahun disosialisasikan. Yang kedua, SKPD sengaja melakukannya untuk membuka celah agar sebagian atau seluruh anggarannya masuk kantong pribadi. Yang ketiga, kopi paste dari anggaran tahun sebelumnya.

Hingga awal Mei 2016, dari APBD Rp1,6 Triliun, separo SKPD Pemkab Mandailing Natal telah menginput Rencana Umum Pengadaannya, dengan nilai proyek Rp444,5 miliar.

Aliansi Rakyat Peduli Madina membagi dua RUP tersebut. Yang pertama, pengadaan barang dan jasa untuk SKPD Rp14 Miliar, proyek untuk masyarakat tanpa nama paket Rp16 miliar dan proyek tanpa lokasi Rp19 miliar.

“Khusus untuk proyek kepentingan internal SKPD, jumlahnya sebenarnya bisa lebih,” kata Kholik Lubis.

Untuk proyek tanpa nama paket, Dinas Pertanian tercatat sebagai SKPD paling banyak, Rp8 miliar. Pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Desa, misalnya, tercantum Rp1,1 miliar, tanpa objek di mana. Demikian juga Jalan Usaha Tani Rp3,2 miliar. Atau pengembangan sumber air dan parit Rp1,8 miliar.

Seperti halnya pada APBD Tahun 2015, Dinas Pertanian kembali belanja bibit dan pupuk, tanpa menjelaskan bibit dan pupuk apa. Jumlahnya sekitar Rp1,8 miliar.

Dinas Kesehatan berada pada peringkat kedua. SKPD ini membuat RUP pengadaan obat dan perbekalan kesehatan Rp3,1 miliar, tanpa menjelaskan objeknya. Demikian juga pengadaan obat dan bahan medis, Rp2,9 miliar. Padahal anggaran ini berasal dari BPJS Kesehatan.

Dinas Kelautan dan Perikanan juga menginput kata pengadaan Pakan Ikan (150 juta), Pembuatan kolom pemijahan (100 juta), bantuan benih dan pakan (175 juta), Pengadaan alat tangkap jaring (199 juta), dan bibit ikan air tawar (175 juta).

Dinas Perhubungan merencanakan marka jalan (158 juta) dan pemasangan marka jalan (200 juta), tetapi tidak jelas di mana lokasinya. Demikian juga Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dalam mengadakan bibit Rp72 juta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, dan transmigrasi dalam mengadakan bahan material bedah rumah Rp150 juta.

Dalam proyek tanpa nama lokasi, Dinas Kesehatan nomor satu. Bantuan Operasional Kesehatan Rp6 miliar, Jaminan persalinan Rp3,4 miliar, Operasional pendukung pelayanan kesehatan Rp1,7 miliar. Diikuti Dinas Pekerjaan Umum: Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Rp1,2 miliar, Administrasi Jalan Dan Jembatan Rp375 Juta, Pengawasan Jalan Dan Jembatan Rp765 Juta, Perencanaan dan Pengendalian Rp235 juta.

Dalam hal ini, Dinas Pertanian juga tidak mau kalah salah. Pengadaan hand traktor Rp200 juta, Pengendalian organisme pengganggu tanaman Rp124 juta, pembelian jerat babi Rp107 juta, Pencegahan dan pemberantasan penyakit ternak Rp98 juta, Pengembangan budidaya sapi potong Rp73 juta, Peningkatan produktifitas tanaman pangan dan hortikultura Rp65 juta, Pengembangan optimasi lahan Rp65 Juta, Pemeliharaan ternak unggas Rp61 Juta, Pengembangan penangkar benihRp23 Juta, dan Pengembangan bawang merah Rp17 Juta.

Dinas Kehutanan: Pembibitan Kakao Rp136 Juta, Pemeliharaan Bibit Karet Rp201 Juta, Penyediaan bibit Tanaman Hutan MPTS Rp101 Juta, Kopi Rp186 juta, Pemeliharaan Instalasi Pembibitan Rp64 juta, dan Optimasi Lahan Perkebunan Rp41Juta.

Atau Dinas Kelautan dan Perikanan. Pengolahan mangrove jadi kerupuk, sirup dan selai Rp150 juta, Pelatihan hasil produksi perikanan Rp114 juta, Bantuan sarana dan prasarana perikanan Rp90 juta, bibit ikan lele Rp70 juta, Pembenihan ikan Rp50 juta, budidaya perikanan air tawar Rp50 juta.

Dalam proyek untuk kepentingan internal SKPD, kesalahan umum adalah tidak mengurai paket. Dalam RUP, kata yang dipakai Pengadaan Peralatan Gedung Kantor,  Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, atau Pengadaan Alat Kantor Lainnya. Jumlahnya mencapai Rp14 miliar.

 “Yang menggelikan adalah pengadaan kelambu. Selalu ada dan tahun ini Rp1,3 miliar. Ada gak ya yang memakainya?” kata Kholik.

Jakarta, 7 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Jumat, 06 Mei 2016

Anggaran untuk Masjid, RUP Tahun 2015


Anggaran Masjid RUP Tahun 2015:
1. Masjid Agung, Komplek Kantor Bupati, Rp678 Juta
2. Masjid dan Kampung Quran Lumban Dolok, Rp512 Juta
3. Masjid Raya Panyabungan, Rp175 Juta

Dari Pelatihan Imam hingga Anggaran Bazda, Rp1 Miliar



Kamis, 05 Mei 2016

Belanja Dulu, Baru Umumkan RUP


ARPM (JAKARTA) - Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mandailing Natal akhirnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaannya pekan ini, meski beberapa paket belanja sudah dilaksanakan. “Pemkab Madina, tampaknya tidak peduli dengan Undang-Undang dan aturan pengadaan barang dan jasa lagi,” kata Ardian N, jubir ARPM.

Salah satu anggaran yang sudah dibelanjakan tanpa terlebih dulu mengumumkan RUP adalah Penyelenggaraan Zikir dan Doa dalam rangka HUT Mandailing Natal, dengan pagu anggaran Rp326 juta.

Menurut Ardian, kegiatannya positif, wajib didukung. Tetapi, sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, masyarakat dapat menuntut SKPD terkait dengan pidana 1 (satu) tahun penjara karena belanja tanpa mengumumkannya di RUP terlebih dulu.

Betulkah zikir dan doa di Tapian Siri-Siri menghabiskan Rp326 juta dalam sehari? “Itu pertanyaan lain,” kata Ardian. Secara administrasi, ketika diaudit oleh BPK, mungkin wajar, karena dilengkapi dengan kuitansi dan faktur. “Tetapi dari segi kepatutan dan efisiensi, masih harus dipertanyakan.”

Aliansi Rakyat Peduli Madina melihat penyusun anggaran juga lihai karena biaya zikir dan doa masuk ke dalam “swakelola”. Sesuai aturan RUP, pengadaan dengan “swakelola” direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran. Sedangkan pengadaan melalui “penyedia” harus diserahkan kepada pihak ketiga.

Kejanggalan lain bisa muncul jika membandingkan jumlah anggaran zikir dan doa HUT Mandailing Natal Tahun 2015 (Rp464,5 juta) dengan Tahun 2016 (Rp326 juta). Pada Tahun 2015 diselenggarakan di masjid, tetapi lebih mahal dari Tahun 2016, yang diselenggarakan di Tapian Siri-siri, yang masih harus menyiapkan banyak hal, mulai dari pemasangan tenda hingga mobilisasi undangan.

“Apalagi tahun ini mengundang kiai kondang segala dari Jakarta,” kata Ardian.

Karena menyangkut agama Islam, Aliansi Rakyat Peduli Madina, sebenarnya enggan membicarakan hal ini. “Tapi kalau kesalahan atas kewajaran dan efisiensi anggaran terus dibiarkan, ini juga bagian dari dosa kita sebagai umat Islam,” kata Ardian.

Di Sumatera Utara, pada APBD 2016, hanya Pemkab Mandailing Natal yang menganggarkan khusus biaya zikir dan doa dalam rangka hari jadi Kabupaten atau Kota. Daerah lainnya tidak menampilkan secara khusus, karena sebagian masuk dalam anggaran rangkaian ulang tahun.

Beberapa Kota dan Kabupaten, hingga awal Mei, bahkan belum menginput biaya hari jadinya, seperti Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu, Langkat, Nias,  Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Simalungun, Tapanuli Tengah, dan Toba Samosir.

Untuk tahun ini, Tapanuli Selatan, sementara, menjadi Pemerintah Kota atau Kabupaten yang paling banyak belanja hari jadi (Rp1,8 miliar), diikuti Tebing Tinggi (906.9 juta), Asahan (690 juta), Binjai (660 juta),  Batubara (634 juta),  Dairi (487 juta), Samosir (410.9 juta), Tapanuli Utara (400 juta), Medan  (393.9 juta), Pakpak Bharat (265.7 juta), Padangsidempuan  (259 juta), Labuhanbatu Utara  (81.5 juta), Labuhan Batu Selatan (63.6 juta), Serdang Bedagai (60 juta),  Padang Lawas Utara ( 21 juta).

Hingga saat ini, Pemkab Mandailing Natal menganggarkan biaya hari jadi Rp498 juta. Realisasi jumlahnya bisa lebih besar lagi karena sampai awal Mei 2016, beberapa SKPD belum menginput RUP, seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Perekonomian,  Bagian Tata Pemerintahan, BLU STAIM, dan seluruh kecamatan, kecuali Pakantan.
“Semoga tidak sampai Rp1,8 miliar, seperti Tapanuli Selatan,” kata Ardian.

Jakarta, 5 Mei 2016
Pengurus Pusat ARPM

Bahan Pustaka untuk Sekolah dan Desa Rp1,1 Miliar



Rabu, 04 Mei 2016

APBD untuk STAIM Mandailing Natal



Selasa, 03 Mei 2016

Bumi Perkemahan Sopo Tinjak, Rp1 Miliar



Pengadaan Alat Edukatif Paud RUP 2015, Rp104 Juta


Senin, 02 Mei 2016

Anggaran Mebelair SD RUPTahun 2015, Rp970 Juta


Selamat Hari Pendidikan Nasional 2016


Minggu, 01 Mei 2016

Lapor Dan. Perumahan Saya Masuk Facebook