This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 16 Juni 2016

KMP Tolak Hasil Pertemuan DPRD dan Dirjen Panas Bumi


ARPM (JAKARTA) - Komunitas Mandailing Perantauan kembali unjuk rasa ke Kementerian ESDM, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka tetap meminta Pemerintah mencabut izin perusahaan panas bumi di Mandailing Natal, karena selama ini membohongi rakyat dan mengadu domba, hingga persaudaraan antarkampung menjadi retak.

Unjuk rasa berlangsung di Kantor Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jl. Pegangsaan Timur, No.1, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, sedang berlangsung pertemuan antara  Dirjen EBTKE Rida Mulyana dengan DPRD dan wakil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Dimulai dari pukul 10.00 pagi dan berakhir jelang Zuhur, unjuk rasa ratusan orang warga perantauan itu menarik perhatian warga di sekitar Cikini, karena diwarnai penabuhan Gordang Sambilan, kesenian khas Mandaling Natal. Komunitas Mandailing Perantauan diterima Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhaq dan tiga petinggi Kementerian ESDM lainnya.

Sesuai press release Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Kamis, 16 Juni 2016, koordinator demo, Alfian Siregar, mengatakan Komunitas Mandailing Perantauan akan melanjutkan demo ke Kantor Kemenko Polhukam dan Istana Presiden, karena pertemuan Dirjen, DPRD, dan wakil Pemkab Mandailing Natal, yang berlangsung dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 itu, tidak lebih dari sosialisasi keinginan Kementerian ESDM.

Koordinator Komunitas Mandailing Perantauan melihat banyak kejanggalan pada pertemuan tersebut. Pertama, Bupati tidak hadir, hanya diwakili Kepala Dinas Pertambangan. Wakil dari masyarakat tidak ada. Yang lengkap hanya unsur DPRD.

Alfian Siregar juga menyedihkan sikap Ketua DPRD dan anggota DPRD yang datang ke Jakarta. “Sudah tau rakyatnya unjuk rasa, mereka malah menghilang. Apa mereka cuma mau dengar kepentingan parpolnya saja?” kata koordinator unjuk rasa KMP itu.

Sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan telah berunjuk rasa ke Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 18 Mei 2016 dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis, 2 Juni 2016. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Ir. Sujatmiko, pertemuan di Kantor EBTKE Cikini merupakan rapat koordinasi antara Dirjen dan unsur Pemerintah Kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Bukan untuk sosialisasi,” kata Alfian.

Itu sebabnya, Alfian Siregar mengatakan, Komunitas Mandaling Perantauan tetap pada dua tuntutan utama: Pertama, agar Pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) karena membohongi warga Mandailing dan hanya menjadi agen jual beli perizinan panas bumi. Kedua, menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak jelas rekam jejaknya dan investasinya di dunia eksplorasi panas bumi.

Sama dengan tuntutan pada dua unjuk rasa sebelumnya, Komunitas Mandailing Perantauan, meminta Pemerintah membatalkan Izin Panas Bumi (IPB) PT Sorik Marapi Geothermal Power, karena sembilan alasan: Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SMGP telah dicabut Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada 9 Desember Tahun 2014 yang lalu.

Kedua, PT Sorik Marapi Geothermal Power membohongi atau tidak memberi tahu Kementerian ESDM bahwa IUP-nya telah dicabut. Itu sebabnya direkomendasi memperoleh Izin Panas Bumi (IPB) dari Kementerian ESDM pada 21 April 2015.

Ketiga, setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaan ini KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, dengan nilai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar.

Keempat, PT Sorik Marapi Geothermal Power memperoleh IUP dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2 September 2010 karena pada setiap portofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Kelima, PT SMGP tidak pernah memproduksi apa pun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, mereka hanya melakukan pembelian lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi).

Keenam, pembelian lahan tersebut bertentangan dengan SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, yang hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare.

Ketujuh, karena tidak adanya sosialisasi dan adanya pengetahuan masyarakat bahwa kegiatan tersebut sangat berbahaya dilakukan di sekitar gunung yang masih aktif, kehadiran PT SMGP telah ratusan kali diprotes masyarakat.

Kedelapan, PT SMGP, kemudian, mengontrak sebuah perusahaan untuk mendiamkan masyarakat. Warga pun diadu domba. Warga, yang umumnya, masih memiliki kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lain, dirasuki saling curiga. Puncaknya pada 11 November 2014, aksi ribuan masyarakat memblokir jalan lintas Sumatera ditantang warga yang lain: Seorang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Kantor Polisi.

Kesembilan, Komunitas Mandailing Perantauan juga menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak memiliki rekam jejak yang jelas pada eksplorasi panas bumi dan tidak memiliki cadangan investasi yang jelas untuk mewujudkan proyek panas bumi di Mandailing Natal.

Jakarta, 16 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Selasa, 14 Juni 2016

Pembangunan Drainase Siabu dan Sekitarnya



Minggu, 12 Juni 2016

Inda Na Lewat-Lewat Dabo, Daging Namurai, Taing



Sabtu, 11 Juni 2016

Eksistensi PT SMGP Kini di Tangan Bupati dan DPRD


ARPM (JAKARTA) - Pro dan Kontra eksplorasi panas bumi di Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini, sangat tergantung dari sikap Bupati dan DPRD. Pekan Depan, Kementerian ESDM mempertemukan lembaga eksekutif dan legislatif itu dengan PT SMGP dan PT KS Orka di Kementerian ESDM. Demikian press release Komunitas Mandailing Perantauan, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat Malam, 10 Juni 2016.

Komunitas Mandailing Perantauan mengetahui hal tersebut setelah audience dengan Kementerian ESDM, Jumat Pagi. Dipimpin Alfian Siregar, rombongan KMP terdiri dari lima orang. Mereka diterima oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko.

Pada pertemuan tersebut, KMP sebenarnya hanya ingin konfirmasi atas tindak lanjut unjuk rasa mereka ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis, 2 Juni 2016. “Karena kalau tidak diindahkan, kami akan unjuk rasa, dengan lebih banyak massa lagi, ke Kemenko yang lain atau sekalian ke Istana,” kata Siregar.

Mengutip Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko. Alfian mengatakan Kemenko Perekonomian telah meminta sejumlah kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kehutanan untuk segera mencari akar permasalahan dan mencari solusi yang terbaik atas rencana eksplorasi panas bumi di Madina.

“Menurut Sujatmiko, Kantor Wakil Presiden, bahkan mulai ikut-ikutan,” kata Siregar.

Bagi Kementerian ESDM, rencana eksplorasi panas bumi di Mandailing Natal sudah clear dengan masyarakat sekitar. “Kami menganggap operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) selama ini tidak ada masalah,” kata Sujatmiko, seperti dikutip Siregar.

Ketika PT SMGP mengakuisisi perusahaannya kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, Kementerian ESDM selalu memperoleh laporan yang bagus-bagus. Apalagi nilai saham yang dibeli perusahaan gabungan Cina itu mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar. Belum termasuk rencana investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Dalam audience tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan kembali mengingatkan Kementerian ESDM atas beberapa hal. Yang pertama, mengapa tidak mencurigai PT SMGP mengakuisisi perusahaannya sampai 100 persen. "Jual beli IUP hingga memperoleh Rp132 miliar itu merendahkan martabat bangsa dan menghina orang Mandailing,” kata Siregar.

Yang Kedua, PT SMGP tidak mau peduli dengan adu domba yang telah mereka lakukan di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Warga yang umumnya bersaudara berselisih, hingga ada yang mati terbunuh dan ada yang di penjara.

Yang Ketiga, PT SMGP sengaja mengkontrak pihak lain (kabarnya dipimpin seorang pengacara terkenal) untuk memecah-belah masyarakat dan saat ini sedang meminta perpanjangan kontrak dengan PT KS Orka. “Seolah-olah perusahaan itu mewakili warga lima kecamatan dan tokoh masyarakat. Berani pula mengatakan suasana di lokasi eksplorasi sangat kondusif. Apa benar?” kata Siregar.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan tetap meminta Kementerian ESDM mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power. “Izin mereka kan juga sudah dicabut Bupati 9 Desember Tahun 2014 yang lalu,” kata Siregar.

Pada akhir pertemuan, Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM meminta KMP menunggu hasil pertemuan Kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, PT SMGP, PT KS Orka dengan Bupati dan Ketua DPRD. “Sudah konform, tetapi jadwalnya menunggu kabar dari Bupati,” kata Sujamitko, seperti dikutip Alfian Siregar.

Dalam press releasenya, KMP mengatakan mereka akan terus mengawal langkah PT SMGP yang tidak lebih dari perusahaan agen. “PT KS Orka jangan masuk Mandailing sebelum semua jelas,” kata Siregar.

Yang dimaksud “semua jelas” oleh KMP adalah, pertama, apakah boleh sebuah perseoran di Indonesia menjual sahamnya 100 persen kepada perusahaan asing. Yang kedua, bagaimana dengan pembelian lahan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitar. Kenapa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012 tidak diindahkan.

Menurut KMP, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai. SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare. “Kok sekarang beli lahan ratusan hektare?” kata Siregar.

“Yang paling penting, dua hal harus diingat. Sorik Marapi itu gunung aktif. Sudahkah sosialisasi ke warga lima kecamatan. Jangan karena sudah mengumpulkan warga satu kampung sudah merasa sosialisasi,” kata Siregar.

Jakarta, 12 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

Rabu, 08 Juni 2016

Anggaran Pembinaan Koperasi Madina, RUP 2015, Rp460 Juta



Kopi Paet: Papotang Potang Ari



Selasa, 07 Juni 2016

Kejakgung: Soal Diskes Madina Layak Dilanjutkan


ARPM (JAKARTA) - Pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal telah melewati dua bagian di lingkungan Kejaksaan Agung. “Bulan ini giliran Jampidsus yang meneliti,” kata Ferry, Humas Kejakgung, seperti dikutip Ardian N, Jubir ARPM.

Setelah menerima berkas, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, Firmansyah, SH, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, melanjutkan laporan Aliansi Rakyat Peduli Madina ke Jamintel, pekan lalu.

“Jamintel, ternyata sudah pula meneruskan berkas ke Jampidsus,” kata Ardian, yang bertandang ke Kejakgung pada Selasa, 31 Mei 2016, dan Senin, 6 Juni 2016.

Surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016 tersebut berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak diteliti ke bagian yang lebih berkompeten.

Surat tersebut juga berisi tentang laporan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk mendengar masukan dari petugas di Kejaksaan Negeri di Mandailing Natal.

Berapa lama diproses di Jampisus? “Sabar,”  kata Ferry. Kepada Ardian N dari ARPM, ia menyarankan terus-menerus mendatangi Kejaksaan Agung untuk mencari tahu perkembangan terakhir.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar. ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Jakarta, 7 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM