Sabtu, 11 Juni 2016

Eksistensi PT SMGP Kini di Tangan Bupati dan DPRD


ARPM (JAKARTA) - Pro dan Kontra eksplorasi panas bumi di Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini, sangat tergantung dari sikap Bupati dan DPRD. Pekan Depan, Kementerian ESDM mempertemukan lembaga eksekutif dan legislatif itu dengan PT SMGP dan PT KS Orka di Kementerian ESDM. Demikian press release Komunitas Mandailing Perantauan, yang dikirim ke Aliansi Rakyat Peduli Madina, Jumat Malam, 10 Juni 2016.

Komunitas Mandailing Perantauan mengetahui hal tersebut setelah audience dengan Kementerian ESDM, Jumat Pagi. Dipimpin Alfian Siregar, rombongan KMP terdiri dari lima orang. Mereka diterima oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko.

Pada pertemuan tersebut, KMP sebenarnya hanya ingin konfirmasi atas tindak lanjut unjuk rasa mereka ke Kementerian ESDM Rabu, 18 Mei dan ke Kementerian Koordinator Perekonomian Kamis, 2 Juni 2016. “Karena kalau tidak diindahkan, kami akan unjuk rasa, dengan lebih banyak massa lagi, ke Kemenko yang lain atau sekalian ke Istana,” kata Siregar.

Mengutip Kepala Pusat Komunikasi Publik Ir. Sujatmiko. Alfian mengatakan Kemenko Perekonomian telah meminta sejumlah kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM dan Kehutanan untuk segera mencari akar permasalahan dan mencari solusi yang terbaik atas rencana eksplorasi panas bumi di Madina.

“Menurut Sujatmiko, Kantor Wakil Presiden, bahkan mulai ikut-ikutan,” kata Siregar.

Bagi Kementerian ESDM, rencana eksplorasi panas bumi di Mandailing Natal sudah clear dengan masyarakat sekitar. “Kami menganggap operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) selama ini tidak ada masalah,” kata Sujatmiko, seperti dikutip Siregar.

Ketika PT SMGP mengakuisisi perusahaannya kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka)  pada April 2016, Kementerian ESDM selalu memperoleh laporan yang bagus-bagus. Apalagi nilai saham yang dibeli perusahaan gabungan Cina itu mencapai 10 juta dollar atau sekitar Rp132 miliar. Belum termasuk rencana investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp11 triliun.

Dalam audience tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan kembali mengingatkan Kementerian ESDM atas beberapa hal. Yang pertama, mengapa tidak mencurigai PT SMGP mengakuisisi perusahaannya sampai 100 persen. "Jual beli IUP hingga memperoleh Rp132 miliar itu merendahkan martabat bangsa dan menghina orang Mandailing,” kata Siregar.

Yang Kedua, PT SMGP tidak mau peduli dengan adu domba yang telah mereka lakukan di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi). Warga yang umumnya bersaudara berselisih, hingga ada yang mati terbunuh dan ada yang di penjara.

Yang Ketiga, PT SMGP sengaja mengkontrak pihak lain (kabarnya dipimpin seorang pengacara terkenal) untuk memecah-belah masyarakat dan saat ini sedang meminta perpanjangan kontrak dengan PT KS Orka. “Seolah-olah perusahaan itu mewakili warga lima kecamatan dan tokoh masyarakat. Berani pula mengatakan suasana di lokasi eksplorasi sangat kondusif. Apa benar?” kata Siregar.

Karena itu, dalam pertemuan tersebut, Komunitas Mandailing Perantauan tetap meminta Kementerian ESDM mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power. “Izin mereka kan juga sudah dicabut Bupati 9 Desember Tahun 2014 yang lalu,” kata Siregar.

Pada akhir pertemuan, Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM meminta KMP menunggu hasil pertemuan Kantor Wakil Presiden, Kementerian ESDM, PT SMGP, PT KS Orka dengan Bupati dan Ketua DPRD. “Sudah konform, tetapi jadwalnya menunggu kabar dari Bupati,” kata Sujamitko, seperti dikutip Alfian Siregar.

Dalam press releasenya, KMP mengatakan mereka akan terus mengawal langkah PT SMGP yang tidak lebih dari perusahaan agen. “PT KS Orka jangan masuk Mandailing sebelum semua jelas,” kata Siregar.

Yang dimaksud “semua jelas” oleh KMP adalah, pertama, apakah boleh sebuah perseoran di Indonesia menjual sahamnya 100 persen kepada perusahaan asing. Yang kedua, bagaimana dengan pembelian lahan yang dilakukan terhadap masyarakat sekitar. Kenapa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012 tidak diindahkan.

Menurut KMP, pemakaian lahan eksplorasi merupakan hak pinjam pakai. SK Menteri Kehutanan No. 568 Tahun 2012, hanya menoleransi pemakaian untuk eksplorasi 14 hektare, jalan 20 hektare, dan pipa 2 hektare. “Kok sekarang beli lahan ratusan hektare?” kata Siregar.

“Yang paling penting, dua hal harus diingat. Sorik Marapi itu gunung aktif. Sudahkah sosialisasi ke warga lima kecamatan. Jangan karena sudah mengumpulkan warga satu kampung sudah merasa sosialisasi,” kata Siregar.

Jakarta, 12 Juni 2016
Pengurus Pusat ARPM

0 komentar:

Posting Komentar