Jumat, 25 Maret 2016

Netralitas Polres Madina Dipertanyakan


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina menyurati Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM pada pekan depan, untuk mempertanyakan keterlibatan Kapolres dan unsur kepolisian di Mandailing Natal dalam kekisruhan lahan perkebunan antara warga Batahan dan PT Palmaris Raya.
Ardian N, jubir ARPM, mengatakan para pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina, mencurigai keterlibatan Kapolres dan unsur Kepolisian Mandailing Natal, minimal dari dua hal. Pertama, dalam setiap rapat dengan warga, Kapolres hadir. Kedua, aparat kepolisian banyak yang bertugas menjaga perkebunan PT Palmaris Raya.

Menurut Aliansi Rakyat Peduli Madina, kehadiran Kapolres tentu saja diperlukan jika terjadi keributan antara PT Palmaris Raya dan warga Batahan. Tetapi pada 5 Mei 2014, 19 Agustus 2014, dan 16 Maret 2015 agendanya adalah penandatangan perjanjian antara PT Palmaris Raya dan warga.

“Yang perlu hadir di sana justru pihak DPRD, karena mereka telah memutuskan menghentikan operasional PT Palmaris dan membekukan izin PT Palmaris pada Sidang paripurna 3 Januari 2013,” kata Ardian.

Ardian mengatakan, terus hadirnya Kapolres dalam setiap pertemuan PT Palmaris Raya dengan warga membuktikan lemahnya kepemimpinan Dahlan Nasution. “Kami dengar Bupati begitu apatis terhadap masalah ini. Jangan-jangan keterlibatan pihak Kepolisian dengan pengusahalah penyebabnya,” katanya.

Aparat Kepolisian menjaga PT Palmaris Raya? “Ini bukan zaman lagi,” kata Ardian. Sudah banyak Kapolda di Kalimantan, Lampung, dan daerah-daerah yang dulu rentan pertikaian lahan menyetop penjagaan perkebunan oleh unsur Kepolisian, terutama Brimob.

Kehadiran aparat Brimob di perkebunan seringkali menjadi pemicu konflik antara perusahaan dan warga sekitar. Petugas Kepolisian seratus persen melindungi perusahaan. “Apalagi kadang-kadang mereka sudah bermarkas di dalam komplek perkebunan,” kata Ardian.

Lagi pula saat ini sudah Era Transparansi. Kalau petugas Kepolisian Mandailing Natal bertugas di PT Palmaris Raya, siapa yang bayar? “Ada gak dalam laporan keuangan di Polres Madina?” kata Ardian.
Kalau ternyata PT Palmaris yang bayar, maka Kapolres Madina telah menyimpangkan tugas anak buahnya dan menerima gratifikasi pula.  Petugas Polri harus bersifat netral dan tidak berpihak pada salah kubu yang bertikai. Tidak berpihak kepada perusahaan atau kepada masyarakat. “Independensi keadilan harus ditegakkan. Tidak ada lagi satu pihak dikalahkan karena perusahaan membayar,” kata Ardian.

ARPM mengingatkan Kapolres Madina atas makin besar uang rakyat untuk membelanjai Kepolisian. Dalam RUP Tahun 2016 sudah mencapai Rp16,5 triliun, meningkat lagi Rp5 triliun dibanding RUP Tahun 2015. Itupun belum termasuk anggaran untuk sejumlah Polres, termasuk Mandailing Natal.
“Entah kenapa, dalam dua tahun ini umumnya anggaran Polres sudah masuk dalam RUP APBN, tetapi RUP Polres Mandailing Natal tidak ada,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina juga meminta Polres Mandailing Natal melihat sesuatu dengan restrukturisasi yang utuh. Warga Batahan tidak bisa digolongkan sebagai pencuri, karena status lahan mereka masih belum jelas.

Sejak hadir di Mandailing Natal PT Palmaris Raya  (sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation) sudah diblacklist oleh Pemerintah Pusat. Pemiliknya, Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi juga dianggap “bandit” karena sering mencuri kayu dan mencapok lahan orang lain, termasuk PTPN IV.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan  PT SPC.

Lahan PT Palmaris Raya merupakan bagian dari lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal. Pada Tahun 2007, KUD Pasar Baru Batahan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dan PT Palmaris Raya 700 hektare.

Dengan berbagai cara, empat tahun kemudian, PT Palmaris mengaku telah memiliki lahan seluas 2.800 hektare pada Tahun 2011, sementara lahan rakyat tinggal 300 hektare.
“Kenapa sih nurani kerakyatannya gak dipakai. Hilangnya luas lahan milik rakyat kan karena diambil PT Palmaris,” kata Ardian.

Aliansi Rakyat Peduli Madina juga meminta Kapolres Madina bertanggung jawab atas hilangnya 400 sertifikat milik warga Batahan III. Pada pertemuan  5 Mei 2014, Kapolres Madina hadir dalam pertemuan dan ikut meminta masyarakat mengumpulkan sertifikat, yang sampai saat ini belum kembali ke tangan warga.

Termasuk bertanggung jawab juga atas makin menyusutnya jumlah lahan yang disertifikatkan. “Dalam rapat 5 Mei 2014 luas lahan 300 hektare dalam 400 sertifikat. Kok dalam rapat 8 Oktober 2015 luas lahan menyusut lagi menjadi 215 hektare,” kata Ardian.

Jakarta, 25 Maret 2016
Pengurus Pusat ARPM


0 komentar:

Posting Komentar