This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 30 April 2016

Rehab SD Di Pantai Barat Tahun 2015


Rehab SD Kotanopan dan Sekitarnya Tahun 2015


Jumat, 29 April 2016

Rehab SD di Panyabungan Tahun 2015


Rehab Sekolah SD Siabu dan Sekitar Tahun 2015


Kamis, 28 April 2016

Program Gemar Makan Ikan Tahun 2015


Kementerian Kesehatan Moratorium Bidan PTT


ARPM (JAKARTA) - Aliansi Rakyat Peduli Madina mengapresiasi keputusan Kementerian Kesehatan memoratorium Bidan dan Dokter PTT mulai bulan ini. “Kebijakan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan ini, setidaknya memfokuskan perhatian Pemerintah terhadap dokter dan bidan PTT yang sudah diangkat,” kata Shinta Nasution, mewakili bidang Kesra ARPM.
Usman Sumantri, lewat Surat Edaran kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, menggarisbawahi penghentian rekrutmen terhadap dokter dan bidan PTT karena Rancangan Peraturan Pemerintah terkait PPPK belum ditetapkan.

Menurut Shinta, Surat Edaran Usman Sumantri tersebut sama saja dengan mengatakan penerimaan dokter dan bidan PTT di Kabupaten/kota selama ini tidak resmi. “Ketika jumlahnya meledak, yang untung hanya kepala dinas, yang pusing Pemerintah Pusat.”

Dalam surat edarannya, Usman, memang tidak mengatakan Pemerintah menyetop penerimaan dokter dan bidan PTT. Ke depan, penerimaan kedua profesi ini harus melewati tata rencana kebutuhan SDM yang sesuai dengan Penmenkes No. 33 Tahun 2015, melalui mekanisme PNS, Nusantara Sehat, Wajib Kerja Dokter Spesialis, dan Penugasan Khusus Perorangan.

Namun, dalam Surat Edaran itu, Usman mengingatkan kembali Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, yang antara lain menyebutkan jenis pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokter, dokter gigi, dan bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) belum diatur apakah masuk PPPK atau tidak.

Dalam Surat Edaran 28 Maret 2016 tentang penerimaan dokter spesialis di daerah, Usman juga tidak menyebutkannya lagi sebagai kelompok PTT. Dengan misi program wajib kerja dan pemerataan dokter spesialis, usulan seorang kepala dinas dapat ditolak jika tidak menyertakan sarana, prasarana, dan peralatan rumah sakit, tempat dokter bertugas.

Sesuai surat pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, jumlah bidan PTT di Madina saat ini 276 orang. Panyabungan (32), Batang Natal (19), Siabu (19), Linggabayu (19), Kotanopan (17), Natal (14), Ranto Baek (14), Ulupungkut  (13), Panyabungan Timur (13), Sinunukan (12), Tambangan (11), Panyabungan Utara (10), Batahan (10), Bukit Malintang (10), Muara Batanggadis (10), Puncak Sorikmarapi (8), Muarasipongi   (7), Panyabungan Selatan (7), Lembah Sorikmarapi (7), Panyabungan Barat (7), Hutabargot (6), Pakantan (6), danNaga Juang (5).

Jumlah bidan PTT di Indonesia 42.245 orang, yang tersebar pada 8.640 puskesmas. Saat ini kemampuan Pemerintah mengangkat, kabarnya, maksimal 16 ribu orang.

“Jadi, bayangkan rumitnya mengatasi bidan PTT karena selama ini Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah terlanjut merekrut,” kata Shinta Nasution.

Apalagi untuk menjadi bidan PTT, kabarnya, harus menyiapkan satu tas uang bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah. “Semua pihak, memang, akan berkelit  soal hal ini, tapi jika aparat penegak hukum mau menyelidikinya, pasti terbongkar,” kata Shinta.

Aliansi Rakyat Peduli Madina sangat tertarik dengan dialog facebook antara Kepala Dinas Kesehatan Madina dan Putra Saima 6 April lalu. Di sana dr. Ismail Lubis mengajak segenap pihak mengambil peran dalam menyukseskan program Puskesmas. Putra Saima mempertanyakan pungutan penerimaan bidan, tetapi sang dokter tidak bisa menjawab.

Jakarta, 28 April 2016
Pengurus Pusat ARPM





Rabu, 27 April 2016

DPR Ke Natal Pertengahan Mei

ARPM (JAKARTA) - Komisi II DPR RI ke Natal pertengahan Mei Mendatang. Ketua Panja Pertanahan Ahmad Riza Patria akan memfollow-up sengketa lahan antara warga dan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) atau sebelumnya dikenal dengan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM). Para Wakil Rakyat itu berkunjung karena wakil masyarakat ke Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, lewat Sekretaris Komisi II Andi Rachma, berusaha menambah agenda Komisi II agar berkunjung juga ke Batahan, untuk menangani sengketa lahan antara warga dengan PT Palmaris Raya. “Mereka tetap menginginkan ada wakil masyarakat yang audience dulu ke Jakarta,” kata Ardian N, Jubir ARPM.

Panja Pertanahan DPR memahami kesulitan masyarakat jika ke Jakarta. Namun, mereka juga memiliki prosedural yang harus diikuti dalam menangani sengketa lahan. “Satu orang saja cukup, asal membawa berkas dan menguasai persoalan,” Kata Ardian, mengutip Andi Rachma.
Saat Warga Natal ke DPR 12 April lalu, DPR juga menerima wakil perorangan masyarakat dari Lahat dan Sarirejo. Petani dari Sumatera Selatan itu datang karena lahannya, seluas 3 hektare, dibakar oleh pihak perkebunan.

Yang menyedihkan mendengar wakil dari Jawa Tengah. Warga iuran 3 ribu perak per KK untuk seorang utusan mereka ke Jakarta. Itupun hanya cukup membiayai ongkos sekali perjalanan. “Pulangnya biaya sendiri,” kata Ardian.

Pembangunan infrastruktur di seluruh belahan Indonesia membuat konflik agraria terus meningkat. Mulai dari 89 kasus (2009), 106 kasus (2010), 163 kasus (2011), 198 kasus (2012), 369 kasus (2013), 472 kasus (2014), kini sudah mengarah ribuan kasus pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Di Mandailing Natal, kasus lahan umumnya terjadi antara warga sebagai plasma dan perusahaan sebagai inti. Berbeda dengan daerah lainnya, umumnya pengusaha di Mandailing Natal mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Di Natal, sengketa terjadi karena PT Dinamika Inti Sentosa tidak membayar hak plasma Rp6 juta tiap KK perbulan. Jumlah KK yang seharusnya mereka bayar 685 orang atas luas lahan 1.326 hektare.
Sejak mengambil alih dari PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa mengklaim memiliki izin perkebunan kelapa sawit dari Bupati Mandailing Natal dengan luas 6.250 hektare. Perkebunan tersebut berada di dua kecamatan, Natal (Desa Sundutan Tigo), dan Muara Batanggadis (Desa Tabuyung dan Sale Baru).

Agar bisa mengambil alih lahan warga, PT Dinamika Inti Sentosa menanam sawit di lahan mereka terlebih dulu. Lahan Kebun Plasma yang tersebar di Buburan, Bintuas, Sikarakara, dan Sundutan Tigo dibiarkan belakangan. Tidak sesuai dengan amanah Permentan nomor 26 tahun 2007, yang menetapkan pembangunan kebun inti dan plasma bersamaan.

PT Dinamika Inti Sentosa melupakan MOU-nya pada Tahun 2009, yang berjanji merealisasikan lahan plasma Desa Bintuas dan Buburan, maksimal pada Tahun 2011. Padahal saat itu ditandatangani direktur utamanya, Coy, dan disaksikan Bupati Madina Amru Daulay.

Selasa, 27 September 2011, 500-an warga Dusun Bulung Gadung dan Bronjong, Desa Selebaru, Kecamatan Batang Gadis ke Pemerintah Provinsi Sumut, mempertanyakan sikap Bupati Madina HM Hidayat Batubara yang tak kunjung mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan atas nama PT Dinamika Inti Sentosa karena menyerobot lahan mereka.

Sekdaprov Sumatera Utara, Nurdin Lubis, pada 6 Mei 2013, meminta Kakanwil BPN Sumut mencabut izin HGU PT Rimba Mujur Mahkota. Surat itu menindaklanjuti surat Gubernur tanggal 1 Maret 2012 yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumut.

Pada 18 November 2013, ratusan warga Bintuas, berunjuk rasa ke kantor Bupati Madina. Masyarakat yang tergabung ke dalam pengurus dan anggota Koperasi Bina Karya itu, menuntut PT Rimba Mujur Mahkota  merealisasikan lahan plasma.

Diwakili Plt Sekda Marwan Bakti Siregar dan  Asisten I Musaddad Daulay, dan petinggi Madina yang lain, Pemkab berjanji akan melaksanakan plotting lahan plasma warga dengan PT RMM dan PT DIS mulai 4 Desember 2013.

“Kan aneh banget kelakuan pejabat di Pemkab Madina,” kata Ardian. Sudah jelas ada perjanjian PT DIS merealisasikan lahan plasma pada Tahun 2011. Dua tahun kemudian, pada Tahun 2013, Sekda dan Asisten I masih ingin melaksanakan plotting.

“Meskipun masyarakat nurut-nurut aja, yang ini pun tidak jalan sampai sekarang,” kata Ardian
.
Jakarta, 27 April 2016
Pengurus Pusat ARPM